Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik gabungan tak hanya memeriksa Firli Bahuri dan Alex Tirta dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini. Sebab, ada satu saksi lainnya yang turut dimintai keterangan yakni, Brigjen Anom Wibowo.

"(Pemeriksaan) Saksi BJP Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, dan satu orang tersangka (Firli Bahuri)," ujar ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat, 1 Desember.

Brigjen Anom Wibowo merupakan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Anom Wibowo berkaitan dengan komunikasi antara Firli Bahuri dengan SYL melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun, Irwan Anwar merupakan suami dari Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa selaku keponakan Syahrul Yasin Limpo.

"Terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," kata Arief.

Dalam kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani, Firli Bahuri telah berstatus tersangka. Ia dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.