Bagikan:

JAKARTA - Otoritas bea cukai di India berhasil menggagalkan upaya menyelundupkan emas dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) yang disembunyikan di dalam celana.

Bea cukai India mengatakan, emas yang berhasil diamankan senilai lebih dari 230.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp3.572.498.000 yang disembunyikan di dalam sisi pinggang celana penumpang yang tiba di Bandara Internasional Indira Gandhi, New Delhi dengan penerbangan dari Duba.

"Pihak berwenang di Bandara Internasional Indira Gandhi menangkap tiga penumpang berdasarkan profil keamanan," kata Bea Cukai Delhi di media sosial, melansir The National News 23 November.

Dalam unggahan di media sosial, Bea Cukai Delhi juga membagikan video pendek yang menunjukkan saat petugas bandara membuka celana dan menemukan emas batangan seberat 3,7 kilogram emas.

Pihak bea cukai menambahkan, investigasi terus berlanjut setelah para penumpang ditangkap berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

"Para penumpang telah ditangkap berdasarkan Undang-undang Bea Cukai tahun 1962. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan," tulis pihak bea cukai di sosial media X.

Sebelumnya, dua penumpang ditangkap di Bandara Mohali oleh Bea Cukai Ludhiana yang juga mencoba menyelundupkan emas ke India dari Dubai pada 17 November.

Dari kedua penumpang tersebut, pihak bea cukai menyita lima gelang emas seberat 750 gram yang ditaksir bernilai sekitar 50.000 dolar AS atau setara Rp776.630.000.

Penyitaan emas dari penumpang yang tiba dari Dubai di bandara India merupakan kejadian yang sering terjadi. Berbagai metode digunakan untuk menyembunyikan komoditas untuk menghindari pembayaran bea dan pajak.

Pakaian adalah tempat yang paling umum, namun beberapa laporan juga menyebutkan penumpang menyembunyikan logam mulia tersebut di dalam koper, peralatan dapur, wadah minuman dan bahkan di bawah wig dan gigi palsu.

Meskipun tidak ada batasan jumlah emas yang dapat diekspor dari UEA bebas pajak, India menerapkan pungutan sebesar 15 persen dari nilai yang dibawa ke negara tersebut.

Ini termasuk bea masuk sebesar 10 persen dan pajak Infrastruktur Pertanian dan Izin Pembangunan sebesar lima persen.

Laki-laki dapat membawa 20 gram emas bebas pajak ke dalam negeri, sedangkan perempuan dapat membawa 40 gram emas tanpa membayar bea masuk.