JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD mengatakan aparat penegak hukum khususnya yang membidangi pemberantasan korupsi independen. Mereka harus bebas dari upaya intervensi dari pihak lain.
“Pemerintah yang akan datang harus memastikan bahwa lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi benar benar diberi independensi,” kata Mahfud kepada wartawan di Banten, Jumat, 1 Desember.
Mereka harus independen untuk mencegah adanya upaya intervensi dari penguasa maupun partai politik. Sebab, banyak di antara mereka menggunakan kedudukannya untuk melobi agar tak terjerat kasus korupsi.
Salah satu lembaga yang diduga kerap mendapatkan intervensi, kata Mahfud, adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menurut saya intervensi ke KPK itu bukan hanya dari presiden kalau memang betul ada. Dari yang lain-lain juga sejauh yang saya dengar banyak dari politik parpol, dari pejabat-pejabat yang melakukan lobi lobi untuk mengganggu penegakan hukum,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Mahfud juga bilang lembaga pemberantasan korupsi harusnya dapat anggaran yang cukup dan dikawal saat bekerja. Sehingga, mereka bisa maksimal menjalankan tugasnya.
Meski bicara soal independensi, Mahfud tak mau berandai-andai soal penyesuaian perundangan. Termasuk, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dianggap melemahkan lembaga tersebut.
“Kita belum konkrit bicara soal undang-undangnya tapi konkrit ingin menguatkan semua lembaga penegak hukum. Seperti Kejaksaan Agung sekarang ini sudah sangat bagus dibandingkan dengan biasanya, lima tahun lalu, ya. Sekarang ini terukur, kerja-kerjanya jelas, targetnya jelas. Itu Kejaksaan kan bagus kita kembangkan semua,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
“KPK yang dulu pernah berjaya nanti kita naikkan lagi agar semua lembaga penegak hukum itu kuat. Soal bagaimana nanti undang-undang dan sebagainya nanti kita dalami lagi,” pungkasnya.