Pemprov DKI Masih Bungkam Soal Pelanggaran Gibran di CFD, PKS: Kita Jadi Curiga
Capres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan bagi-bagi susu di car free day Sudirman Thamrin (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli mengaku heran dengan bungkamnya Pemprov DKI soal pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada kasus bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin.

Menurut Taufik, Pemprov DKI harusnya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Gibran melanggar peraturan gubernur (pergub) karena berkampanye di kawasan CFD.

"Kan harusnya hukum berada di atas kekuasaan, di atas tekanan dari manapun. Jadi, kalau misalnya seperti, ini ya kita jadi curiga, gitu," kata Taufik saat dihubungi, Rabu, 23 Januari.

Taufik mewanti-wanti Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden agar jangan sampai muncul tudingan Pemprov DKI mendapat tekanan dari pihak lain.

"Ini kenapa enggak cepat (memberi sanksi)? Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana? Paling (muncul anggapan) begitu. Harusnya kan cepat," ucap Taufik.

Atas dasar itu, Taufik meminta Pemprov DKI untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat tersebut.

"Disanksi atau kemudian tindakan itu harus adil kepada semua calon, semua pasangan calon dan tidak boleh terkena tekanan dari pihak manapun," tegasnya.

Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagi susu di area CFD Sudirman-Thamrin tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Namun, Gibran dinyatakan melanggar aturan lainnya yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Lalu, apa sanksi yang bisa dikenakan kepada Gibran yang membagikan salah satu produk kampanyenya di CFD tersebut?

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran.

Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebutkan, jika partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.

Dengan demikian, jika Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada Gibran akibat kejadian di CFD Sudirman-Thamrin 3 Desember lalu, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut hanya akan mendapat teguran secara tertulis.

Putusan Bawaslu Jakarta Pusat keluar pada 3 Januari malam, setelah memanggil Gibran untuk diklarifikasi pada siang harinya.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey atau Sonny dalam keterangannya.