Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, sebagai pelanggaran aturan.

Kegiatan Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut dua itu dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey dalam keterangannya, Kamis, 4 Januari.

Langkah selanjutnya Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan hasil keputusan berupa adanya pelanggaran yang dilakukan Girban Rakabumung ke Bawaslu DKI Jakarta. Sehingga, nantinya akan ditindaklanjuti lebih jauh.

"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nelson.

Gibran membagikan susu kepada warga 3 Desember 2023. Kala itu, cawapres nomor urut dua ini bersama dengan Ketua DPP PAN Zita Anjani, Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Berbeda, Gibran yang juga telah diklarifikasi Bawaslu RI soal bagi-bagi susu saat CFD HI dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Namun, Bawaslu RI melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa, 19 Desember.