Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP. Kedepan, KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digitial. Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital? Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP Digital?

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital adalah pemindahan e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk inddonesia ke dalam smartphone, baik berupa foto maupun QR Code.

Dikutip dari laman resmi Dukcakpil Kemendagri, IKD telah telah diujicobakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Penerapan IKD akan dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.

“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu.

IKD hadir dalam bentuk aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh menggunakan perangkat seluler.

Untuk saat ini, aplikasi tersebut baru tersedia di perangkat seluler berbasis android. Syarat membuat KTP Digital yakni:

  • Mempunyai KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
  • Mempunyai e-mail pribadi yang masih aktif
  • Mempunyai smartphone berbasis android

Adapun cara membuat KTP Digital, antara lain:

  • Unduh aplikasi IKD di Google PlayStore.
  • Buka aplikasi IKD, isi data NIK, e-mail dan nomor handphone. Berikutnya, klik tombol verifikasi data.
  • Verifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Kemudian, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Cek e-mail yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivitasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi KTP Digital
  • Aktivasi IKD telah selesai.

Sekedar informasi tambahan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau KTP Digital bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Perbedaan KTP Digital dan e-KTP

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ilustrasi e-KTP biasa. (Foto: Dok. ANTARA)

Menyadur dari laman Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dan e-KTP atau KTP-el biasa, yakni adanya QR Code pada KTP Digital. IKD bisa menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, pembuatan e-KTP Digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet. Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan smartphone dalam beraktivitas sehari-hari.

Nantinya, e-KTP biasa nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di smartphone.

Demikian informasi tentang cara membuat KTP Digital. Update perkembangan berita terkini hanya di VOI.ID.