JABAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mempersilakan warganya yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, syarat dan langkah pembuatan KTP digital mudah.
"Ada beberapa langkah jika ingin mendapatkan KTP digital," katanya di Depok, Jawa Barat (Jabar), dikutip dari Antara, Minggu 25 September.
Nuraeni menjelaskan, pertama, warga diminta untuk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler. Saat ini hanya untuk pengguna ponsel android.
Kedua, lanjut dia, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan pembuatan untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.
Kemudian ketiga, jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.
"Langkah terakhir penduduk tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya, dan kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh penduduk," tuturnya.
BACA JUGA:
Nuraeni menuturkan, penerapan KTP digital sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP elektronik. Serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Lebih lanjut, ujar dia, secara ketentuan program ini sudah ada dalam Permendagri, untuk segi kegunaan pelayanan pada publik, pihak pusat yang akan menginformasikan. Yang terpenting warga sudah memiliki aplikasi tersebut di masing-masing ponsel-nya.
Bagi warga Kota Depok yang ingin membuat KTP digital, kata Nuraeni, bisa mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.
"KTP digital ini bertahap, mulai ASN Pemkot Depok, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum," tandasnya.