Bagikan:

YOGYAKARTA - Kartu Tanda Penduduk bakal diganti dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bakal menggantikan sebanyak 50 juta e-KTP fisik menjadi KTP IKD pada akhir tahun 2023. Oleh karena itu, masyarakat perlu tahu syarat dan cara bikin IKD.

"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo dalam akun Instagram @kemenkominfo.

Dalam merealisasikan program KTP Digital, pemerintah melakukan jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan KTP Digital. Pembuatan IKD diusahakan bisa berjalan cepat dan masyarakat tidak kebingungan saat mendaftar. Lantas seperti apa syarat dan cara bikin IKD untuk beralih dari KTP fisik ke dalam format digital?

Syarat Membuat IKD atau KTP Digital

Masyarakat yang ingin beralih format KTP dan ingin memiliki IKD perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan sebelum mendaftarnya. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat IKD:

  • Memakai smartphone atau ponsel Android atau iOS yang terkoneksi dengan internet 
  • Sudah memiliki e-KTP atau belum pernah memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman
  • Memiliki email pribadi dan nomor ponsel yang masih aktif

Cara Membuat IKD atau KTP Digital

Pembuatan KTP digital bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut ini langkah-langkah mendaftar atau membuat IKD yang bisa Anda ikuti:

  1. Mendatangi Kantor Dinas Dukcapil membawa ponsel yang terhubung ke internet.
  2. Menyampaikan keperluan untuk mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
  3. Pendaftaran secara online dilakukan dengan aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” yang tersedia di Playstore dan App Store.
  4. Setelah masuk aplikasi, klik tombol “Daftar”.
  5. Lanjut mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone. Kemudian klik “Verifikasi Data”.
  6. Pilih tombol “Ambil Foto”, melakukan foto selfie untuk Face Recognition.
  7. Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing).
  8. Kemudian buka email yang Anda gunakan saat pendaftaran. Cek email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”.
  9. Setelah menerima email balasan, silahkan melakukan aktivasi.
  10. Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi”, kemudian tunggu sampai captcha muncul.
  11. Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang sudah disalin dan mengisikan captcha
  12. Selanjutnya klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  13. Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”, kemudian klik “Cek Status”. Lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email).
  14. IKD sudah berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dan sebagainya.
  15. Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci”, kemudian masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi. Lalu klik “Ya”.
  16. Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”, Anda bisa klik tombol kunci di pojok kanan bawah

Perbedaan IKD dan E-KTP

IKD sebagai KTP Digital memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dengan e-KTP fisik. IKD dirancang untuk menyesuaikan keperluan di era digital. Berikut ini sejumlah perbedaan IKD dan E-KTP yang perlu Anda tahu:

E-KTP 

  • Berbentuk kartu fisik yang dapat dipegang
  • Dicetak oleh Dinas Dukcapil 
  • Penggunaannya tidak memerlukan koneksi internet
  • Terkadang masih membutuhkan fotokopi ketika diperlukan
  • Rawan rusak seperti lecet atau patah

KTP Digital atau IKD 

  • Berbentuk foto e-KTP dan QR code 
  • Diakses melalui smartphone atau sudah tersimpan di masing-masing ponsel pemiliknya
  • Bisa disimpan secara file digital di smartphone 
  • Memerlukan koneksi internet yang memadai untuk mengaksesnya 
  • Membutuhkan sejumlah langkah verifikasi 
  • Kemungkinan fotokopi tidak dibutuhkan di masa depan

Demikianlah informasi syarat dan cara bikin IKD atau KTP Digital yang perlu diketahui oleh masyarakat. Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, menyebutkan bahwa target utama IKD saat ini adalah kaum milenial.