Bagikan:

YOGYAKARTA – Salah satu inovasi dari Pemerintah yang disambut oleh masyarakat adalah digitalisasi kependudukan. Inovasi tersebut berupa aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dihadirkan dalam bentuk aplikasi. Lalu apa itu aplikasi IKD?

Digitalisasi Dokumen

Aplikasi IKD adalah inovasi yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang berupa digitalisasi dokumen kependudukan yang bisa diakses dalam bentuk aplikasi sehingga bisa diakses secara online dan bisa diunduh sekaligus diakses melalui smartphone.

Pengertian Identitas Kependudukan sendiri dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Dalam Permendagri dijelaskan bahwa identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang dipakai untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dokumen digital yang tersedia dalam aplikasi tidak hanya berupa KTP-el dan Kartu Keluarga, namun terdapat dokumen lain yang bisa diakses secara mudah seperti kartu vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, BPJS, DTKS, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024, dan masih banyak lagi.

Identitas digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Keberadaan IKD ini bukan tanpa alasan. Salah satu manfat adanya aplikasi IKD adalah untuk memudahkan transaksi pelayanan publik atau privat melalui ponsel.

Dikutip dari situs resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Kuburaya, ada tiga fungsi Identitas Kependudukan Digital yakni sebagai berikut.

  1. Pembuktian Identitas

Memberi penegasan bahwa penduduk bersangkutan adalah benar sebagaimana yang diakui oleh penduduk tersebut.

  1. Otentifikasi Identitas

Proses memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital melalui otentifikasi dua faktor dengan membandingkan data yang ada di database dengan daya yang melekat pada diri penduduk seperti wajah dan sidik jari.

  1. Otorisasi Identitas

Memberikan persetujuan akses layanan secara digital atau elektronik dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan tersebut adalah orang yang benar.

Dengan adanya inovasi ini, masyarakat bisa mengganti e-KTP fisik menjadi digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).  Cara aktivasu identitas digital adalah dengan mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri lewat PlayStore. Namun sebelum itu siapkan sejumlah persyaratannya yakni sebagai berikut, dikutip dari situs Indonesiabaik.

  • Smartphone yang tersambung dengan internet;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Alamat e-mail aktif;
  • Nomor ponsel aktif.

Setelah itu ikuti langkah aktivasi IKD berikut ini.

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore;
  • Setelah terunduh buka aplikasi IKD;
  • Anda diwajibkan melakukan pengisian data berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone. Setelah itu pilih tombol verifikasi data;
  • Lakukan verifikasi wajah dengan cara klik tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
  • Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Anda harus melakukan pengecekan e-mail yang sebelumnya telah didaftarkan untuk aktivasi IKD;
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  • Aktivasi IKD berhasil.

Aktivasi KTP Digital juga bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili Anda.

Selain terkait apa itu aplikasi IKD, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.