Disdukcapil Targetkan 1,5 Juta Warga Lampung Pamakai e-KTP Beralih ke KTP Digital
Ilustrasi e-KTP. (Antara)

Bagikan:

LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung optimistis sekitar 25 persen penduduk Lampung pada tahun 2023 sudah beralih dari KTP elektronik(e-KTP) ke Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital).

“Bila jumlah penduduk Provinsi Lampung mencapai 8,9 juta orang, artinya 25 persen dari target tersebut mencapai 1,5 juta orang yang sudah beralih ke Identitas Kependudukan Digital. Kalau di Lampung saya sangat optimistis, karena semua petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil turun langsung melakukan sosialisasi peralihan dari KTP elektronik ke IKD," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, di Bandarlampung, Jumat 17 Februari, disitat Antara.

Saefulloh mengatakan, target nasional adalah 25 persen dari jumlah penduduk telah melakukan rekaman digital sepanjang 2023, namun Provinsi Lampung bisa mencapai target itu dalam waktu 6 bulan.

“Kita bisa capai dalam waktu enam bulan untuk 25 persen jumlah penduduk Provinsi Lampung telah berimigrasi dari elektronik ke digital,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, dengan adanya peralihan dari data kependudukan elektronik ke identitas kependudukan digital (IKD), membuat masyarakat lebih mudah untuk pelayanan publik seperti di rumah sakit, bank dan kantor lainnya.

Ia menjelaskan, KTP Digital atau IKD bisa diakses di mana saja, kapan saja dan sangat mudah bagi masyarakat untuk bisa melakukan registrasi pembuatan identitas digital tersebut.

“Masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil terdekat untuk melakukan aktivasi pembuatan KTP digital. Bila jarak terlalu jauh, bisa datang ke kantor kecamatan,” tuturnya.

Migrasi dari elektronik ke digital ini terlebih dahulu untuk petugas dan pegawai kependudukan dan catatan sipil pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota, organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, kabupaten dan kota.

Masyarakat Provinsi Lampung yang berada di luar kota, seperti bekerja atau kuliah bisa langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk mengaktifkan IKD.

“Tidak perlu pulang ke provinsi asal untuk mengaktifkan IKD, hanya datang ke kantor Disdukcapil dimana tempat bekerja atau kuliah. Karena sistem sekarang sudah online, jadi bisa mempermudah masyarakat mengaktifkan dimana saja,” ungkapnya

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar SMA/SMK yang telah berusia 17 tahun, untuk bisa melakukan rekaman KTP dan langsung diaktifkan pembuatan KTP digital oleh petugas yang hadir.

Selain pelajar, Disdukcapil juga melakukan sosialisasi kepada karyawan bank, agar tidak ada penolakan saat masyarakat membuat rekening atau mengurus keperluan di bank.