Disdukcapil Makassar Mulai Berlakukan KTP Digital Secara Bertahap
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). ANTARA/

Bagikan:

MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai memberlakukan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) digital secara bertahap.

"Kami lakukan penerapan KTP digital ini secara bertahap dan untuk tahap pertama kepada aparatur sipil negara (ASN)," kata Kepala Disdukcapil Makassar Muh Hatim di Makassar dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Februari.

Hatim mengatakan di awal Januari 2023, sudah diterbitkan 400 KTP warga yang diarahkan ke format digital, dan pemilik KTP tersebut merupakan pegawai lingkup Disdukcapil Kota Makassar dan Provinsi Sulsel yang berdomisili di Kota Makassar.

Sementara untuk kalangan ASN secara umum, kata dia, pihaknya juga melakukan bertahap mulai pertengahan Februari 2023.

Menurut dia, pemberlakuan KTP digital ini didahulukan bagi pegawai Disdukcapil atau seluruh ASN agar bisa menjelaskan ke masyarakat umum tentang pentingnya kartu identitas warga tersebut.

"KTP digital ini sifatnya tidak wajib, tetapi diharap bisa digunakan karena ada banyak kemudahan dari penggunaan KTP digital ini," katanya.

Selain itu, kata dia, aplikasi KTP digital ini tidak diwajibkan karena yang bisa miliki bagi yang memiliki gawai perangkat Android, sementara gawai perangkat IOS belum tersedia aplikasinya.

Dia menerangkan KTP digital tidak akan menghilangkan KTP fisik yang sudah ada, meskipun demikian, ia berharap semua warga secara sadar mau beralih ke KTP digital karena seiring dengan perkembangan teknologi yang mulai banyak menggunakan perangkat elektronik.

Penerapan KTP digital yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut akan terus digagas, sehingga terus didorong kepada ASN lingkup Pemerintah Kota Makassar, kemudian kalangan pelajar, dan terakhir bagi kalangan masyarakat umum.