Bagikan:

TANJUNG SELOR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), telah memusnahkan puluhan ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak dan sudah tidak dapat digunakan kembali atau Invalid.

Kepala Disdukcapil Bulungan, Jamaluddin Saleh, mengungkapkan, pemusnahan puluhan ribu keping e-KTP telah dilakukan dengan cara dibakar  sesuai edaran Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/24149/Dukcapil tahun 2014 perihal pemusnahan blanko KTP yang invalid.

"Setiap bulannya dilakukan pemusnahan KTP-el, sejak awal 2023 lalu sudah puluhan ribu dimusnahkan. Seperti KTP yang sudah rusak, pindah alamat, perubahan status dan ganti foto. Artinya semua itu Invalid," ungkap Jamaluddin didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bulungan, Rabu, 29 November.

Dia mengatakan pemusnahan itu  sebagai wujud komitmen untuk terus menjaga dokumen kependudukan dengan baik dan valid.

“Ini juga bagian dari wujud transparansi kita, apalagi tahapan pemilu sudah mulai berjalan, sehingga dokumen seperti ini tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Jelang Pemilu 2024, lanjut Jamaluddin, pihaknya bersama Dinas Pendidikan melakukan perekaman e-KTP di sejumlah sekolah tingkat SLTA, SMK  Sederajat. Berdasarkan data Disdukcapil Bulungan tercatat sebanyak 2.777 Pemilih Pemula akan berusia 17 tahun saat Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Sementara yang sudah berusia 17 tahun tapi belum melakukan perekaman itu ada sekira 586 orang. Nah, ini akan kita sisir hingga ke sekolah-sekolah yang ada di pedalaman dan pesisir yang wilayahnya blank spot," jelasnya.

Perekaman e-KTP masyarakat pada pemilu 2024 telah mencapai 98 persen pada daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Bulungan sebanyak 112.128 pemilih.

"Wajib KTP pada DPT itu kita targetkan tuntas pada Desember 2023," pungkasnya.