Bagikan:

YOGYAKARTA – Menurut aturan perundang-undangan, Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia berhak atas kepemilikan dokumen kependudukan, termasuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akan tetapi, KTP tersebut berbeda dengan KTP yang diterbitkan oleh Dukcapil untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, penerbitan identitas kependudukan untuk WNA tidaklah sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA pemohon KTP. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Lantas, apa perbedaan KTP WNI dan WNA? Selain itu, syarat apa saja yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan KTP di Indonesia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Perbedaan KTP WNI dan WNA

Dikutip dari laman Indonesia Baik, Selasa, 14 Maret 2023, berikut perbedaan KTP WNI dan WNA:

1. Warna Belakang Foto

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, warna belakang foto pada KTP WNI adalah biru. Sedangkan KTP WNA berwarna oranye.

2. Masa berlaku

Semua KTP untuk warga negara asing (WNA) ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi Kemenkumham).

Ini berbeda dengan KTP untuk WNI yang tidak ada masa berlakunya atau berlaku seumur hidup.

3. Keterangan

Dalam KTP WNI, semua keterangan ditulis dalam Bahasa Indonesia. Sedangkan keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, pada KTP WNA ditulis dalam Bahasa Inggris.

4. Kewarganegaraan

Keterangan kolom kewarganegaraan pada KTP WNI diisi Indonesia. Sementara untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.

Syarat dan Cara Membuat KTP WNA

Ada sejumlah persyatan yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Asing (WNA) pemohon KTP elektronik (e-KTP).

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Masih dari laman Indonesia baik, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan KTP elektronik di Indonesia:

  • Mempunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan e-KTP diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat.
  • WNA telah berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah, atau pernah menikah.
  • WNA memiliki Kartu Keluarga (KK).
  • WNA menunjukkan dokumen perjalanan.

Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, KTP elektronik yang diterima oleh WNA memiliki batas waktu berlaku.

Adapun masa berlaku KTP WNA adalah sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal ini berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Jika masa berlaku e-KTP tersebut habis, WNA harus melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana. Batas perpanjangan e-KTP yaitu paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku habis atau berakhir.

Demikian informasi tentang perbedaan KTP WNI dan WNA beserta syarat permohonannya. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.