Bagikan:

YOGYAKARTA - WNA atau orang asing memiliki hak mempunyai KTP-el atau E-KTP. Perkara ini dibatasi dalam Pasal 63 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 seputar Adminduk. Selengkapnya pasal itu menerangkan penduduk WNI dan Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal tetap yang sudah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin mesti punya KTP-el. Lantas bagaimanakah syarat pembuatan e-ktp warga negara asing?

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menerangkan, KTP-el merupakan hak bagi penduduk yang sudah menginjak umur 17 tahun, pernah menikah atau sudah menikah, dan adalah pemerintah yang harus memenuhinya.

“Setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia wajib kita penuhi haknya memiliki KTP-el bagi yang memenuhi syarat,” ujarnya Kamis (10/3/2023).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerangkan bahwa pemberian identitas sah terhadap WNI maupun orang asing seharusnya dijalankan seperti amanat undang-undang dan dalam koridor yang benar.

Lalu bagaimana persyaratan orang asing supaya dapat dibuatkan KTP-el?

Syarat Pembuatan E-Ktp Warga Negara Asing

Sebagaimana yang sudah diterangkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh terhadap wartawan, Kamis (10/3/2023), "Penduduk orang asing yang telah berumur 17 tahun atau lebih, atau telah menikah, dan punya izin tinggal konsisten serta dokumen perjalanan, mesti mempunyai KTP elektronik. Itu perintah UU."

“Jadi Dukcapil itu kan bekerjanya di hilir, kalau ada izin tinggal tetap dari imigrasi, kami terbitkan KTP-el. Kalau tidak ada, tidak kami terbitkan,” ujar Dirjen Zudan menjelaskan.

Izin tinggal tetap itu, lanjut Zudan, menjadi penentu berkaitan dengan masa berlaku KTP-el itu. 

Dirjen Zudan menambahkan, sekiranya izin tinggal tetap itu berlaku selama setahun, karenanya KTP-el milik WNA itu juga akan berlaku selama setahun.

Zudan menekankan bahwa KTP-el itu bisa dimanfaatkan orang asing untuk mendapat pelayanan publik seperti layanan kesehatan, ataupun perbankan, tapi tak mempunyai hak politik seperti memberi suara dalam pemilu.

Jadi setelah mengetahui syarat pembuatan E-ktp warga negara asing, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!