Biaya Pembuatan Paspor 2023 dan Persyaratannya, Siapkan Lebih Dulu
Pembuatan paspor (foto dari Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor dibutuhkan sebagai syarat administrasi saat memasuki wilayah negara lain, baik liburan, studi, maupun perjalanan bisnis. Berapa biaya pembuatan paspor dan persyaratannya?

Paspor memiliki masa berlaku hingga 10 tahun. Jika masa berlaku paspor Anda telah habis, maka bisa melakukan pergantian paspor. Pendaftaran pembuatan paspor di kantor Imigrasi semakin meningkat pascapandemi. Apalagi syarat untuk membuat paspor cukup sederhana. Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan visa paspor, Anda perlu menyiapkan biaya pembuatan paspor 2023.  

Berapa Biaya Pembuatan Paspor 2023?

Ketentuan mengenai biaya pembuatan paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berhak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Biaya pembuatan paspor bisa berbeda antar orang, tergantung dari jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor. Berikut rincian biaya pembuatan paspor yang perlu Anda siapkan:

Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

Paspor biasa (48 halaman elektronik): Rp650.000

Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000, di luar biaya penerbitan paspor

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000 per permohonan.

Syarat Pembuatan Paspor 2023

Pengajuan atau permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor Imigrasi setempat di daerah Anda. Pemmohon diminta untuk mengisi data dan kelengkapan dokumen, sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau pembatalan pembatasan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Surat mengubah ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa

Bagaimana persyaratan pembuatan paspor cukup sederhana kan? Jadi pastikan Anda menyiapkan sejumlah dokumen tersebut jika ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor. 

Demikian informasi biaya pembuatan paspor 2023 dan persyaratannya. Apabila sudah memiliki paspor, pastikan Anda menjaga dokumen tersebut secara aman. Anda akan dikenakan denda jika paspor rusak, yakni sebesar Rp500.000 dan paspor hilang sebesar Rp1.000.000.

Terkait