Bagikan:

YOGYAKARTA - Paspor menjadi dokumen penting yang dibutuhkan ketika orang ingin pergi atau menetap di luar negeri. Paspor tidak hanya bisa dimiliki oleh orang dewasa, namun juga berlaku untuk anak-anak. Sayangnya masih belum banyak orang yang tahu cara membuat paspor untuk anak dan persyaratannya. 

Memiliki paspor sangatlah penting bagi setiap orang, terlebih bagi Anda yang kerap melakukan perjalanan ke luar negeri. Entah itu ketika ingin liburan, menempuh studi di negara lain, atau pertemuan bisnis. Seringkali saat berlibur ke luar negeri Anda harus membawa anak yang masih kecil. 

Itulah mengapa penting bagi Anda mengetahui cara membuat paspor untuk anak. Anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap dapat mengajukan pembuatan paspor. 

Syarat Membuat Paspor untuk Anak

Dalam pembuatan paspor untuk anak, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa syarat membuat paspor untuk anak dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi:

  • KTP milik ayah atau ibu yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri 
  • Kartu keluarga (KK) 
  • Akta kelahiran atau surat baptis 
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua 
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang 
  • Paspor biasa lama bagi yang sudah mempunyai paspor biasa. 

Jika semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi, orang tua bisa langsung mengajukan permohonan paspor anak ke Kantor Imigrasi atau secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Cara Membuat Paspor untuk Anak di Kantor Imigrasi

Pembuatan paspor untuk anak bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor Imigrasi di lokasi tempat tinggal Anda. Berikut ini prosedur pembuatan paspor anak di kantor Imigrasi:

  1. Silakan mengunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
  2. Isi data pada aplikasi yang disediakan di loket permohonan. Lampirkan dokumen persyaratan.
  3. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang Anda berikan.
  4. Apabila persyaratan dinyatakan sudah lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. 
  5. Jika persyaratan dinyatakan belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada Anda. 
  6. Kemudian lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor.
  7. Melakukan pengambilan foto Paspor dan sidik jari.
  8. Wawancara Verifikasi dan Adjudikasi 
  9. Jika proses tersebut sudah selesai, Anda akan diminta mengambil Paspor yang sudah jadi pada hari yang ditentukan.

Cara Membuat Paspor untuk Anak secara Online

Bagi Anda yang sibuk atau tidak punya waktu untuk datang ke kantor Imigrasi, pembuatan paspor untuk anak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut ini langkah-langkah membuat paspor anak secara online:

  1. Silakan unduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play.
  2. Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
  3. Setelah masuk ke aplikasi, pilih Permohonan Paspor Reguler.
  4. Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
  5. Silakan pilih untuk siapa paspor akan dibuat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP).
  6. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP. 
  7. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon Klik “Lanjutkan” 
  8. Lakukan pengisian kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. 
  9. Akan diberi pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana. 
  10. Lalu isi data diri dan unggah berkas persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.
  11. Klik tombol “Tambah Pemohon” untuk menambah daftar pemohon. Isi form pertanyaan kuesioner, lalu klik “Lanjutkan”.
  12. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan untuk pengambilan paspor.
  13. Pilih tanggal dan jam kedatangan 
  14. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai nominal.
  15. Jika sudah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
  16. Anda akan menerima kode antrian dan status pembayaran Selesai. 
  17. Selanjutnya, Anda tinggal mendatangi kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Demikianlah informasi cara membuat paspor untuk anak yang perlu diketahui oleh orang tua. Pengajuan pembuatan paspor bisa Anda lakukan secara online maupun offline sesuai dengan keluangan waktu. Baca juga apa itu KITAP kartu izin tinggal bagi WNA.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.