Bagikan:

YOGYAKARTA - Kepemilikan paspor sangat penting bagi Anda yang kerap melakukan perjalanan antar negara atau berencana ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen sebagai bukti identitas diri warga negara ketika seseorang berada di negara lain. 

Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, maka waib memiliki paspor. Anda akan menggunakan paspor ini untuk melakukan perjalanan, baik itu liburan, perjalanan bisnis, maupun studi. Oleh karena itu, sebaiknya Anda membuat paspor sebelum berangkat ke negara tujuan. 

Beruntungnya, saat ini pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Melalui aplikasi M-Paspor, Anda bisa mengajukan pembuatan paspor, mulai dari upload dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan paspor, hingga mendapat nomor antrean untuk datang ke kantor imigrasi. 

Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah ketika ingin mengurus pembuatan paspor. Anda bisa mendapat nomor antrean lebih dulu tanpa harus berkunjung ke kantor imigrasi. Lantas bagaimana cara dapat antrean paspor online?

Cara Mengajukan Antrean Paspor

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan antrean paspor secara online, dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi:

  1. Silakan membuka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
  2. Kemudian pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
  3. Lalu akan muncul pop up arahan untuk mengisi data secara benar, klik “Lanjutkan”.
  4. Pilih untuk siapa paspor dibuat, apakah kategori dewasa atau anak-anak (usia di bawah 17 tahun atau belum punya KTP). 
  5. Memvalidasi NIK dengan mengupload foto KTP.
  6. Jika sudah berhasil, akan muncul form untuk mengisi data Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon. Kemudian klik “Lanjutkan”.
  7. Lanjut mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ditampilkan pertanyaan mengenai negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama akan berada di sana. 
  8. Mengisi data diri dan mengupload dokumen persyaratan yang diperlukan. Lalu klik “Lanjutkan”.
  9. Kemudian tambah daftar pemohon dengan klik tombol “Tambah Pemohon” dan mengisi form pertanyan kuesioner. Lalu klik “Lanjutkan”.
  10. Silakan memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang ingin didatangi. Kemudian pilih tanggal dan jam kedatangan. 
  11. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor. 
  12. Jika sudah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran Anda untuk mendapatkan kode antrean dan status pembayaran selesai.

Cara Mendaftar Akun untuk Membuat Paspor secara Online

Untuk bisa mengakses aplikasi M-Paspor, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkah mendaftar akun M-Paspor untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online:

  1. Silakan buka aplikasi M-Paspor yang sudah terinstal di ponsel Anda.
  2. Pada halaman login, klik “Daftar Akun”.
  3. Masukkan data untuk pendaftaran akun sesuai kolom yang disediakan. Anda perlu mengisi data seperti nama, tanggal lahir, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif. 
  4. Buatlah kata sandi aplikasi.
  5. Kemudian beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan. Lalu klik “Daftar”.
  6. Jika sudah berhasil melakukan registrasi akun, Anda bisa login dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan. Klik “masuk”.
  7. Saat login ke aplikasi untuk pertama kali, akan muncul pop up “Syarat dan ketentuan”. Silakan membacanya dan klik “Saya menyetujui”.
  8. Setelah berhasil lanjut, Anda sudah bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online. 

Biaya Pembuatan Paspor

Berikut ini rincian biaya pembuatan paspor berdasarkan jenis layanan yang disediakan:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 (Per Buku)
  • Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman: Rp650.000 (Per Buku)
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (Per Permohonan)
  • Biaya penggatian paspor karena hilang: Rp1.000.000 (Per Permohonan)
  • Biaya penggatian paspor karena rusak: Rp500.000 (Per Permohonan)

Demikianlah cara dapat antrian paspor online dan informasi mengenai pengajuan paspor secara online. Bagi Anda yang ingin ke luar negeri namun belum punya dokumen ini, Anda bisa mengajukan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Baca juga cara membuat paspor untuk anak secara online

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.