Bagikan:

YOGYAKARTA - Buat Anda yang punya rencana liburan atau kerja ke luar negeri dan ternyata masa berlaku paspor sudah mati, janngan panik. Proses perpanjangannya sekarang jauh lebih simpel. Pemerintah lewat Ditjen Imigrasi sudah menyediakan layanan online yang mempermudah perpanjangan paspor.

Namun, agar prosesnya cepat dan tidak perlu bolak-balik, penting memahami syarat dan alurnya dari awal. Berikut akan dibahas langkah demi langkah cara perpanjang paspor yang sudah mati, termasuk syarat, biaya, dan tipsnya.

Syarat-Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan semua dokumen yang diminta sudah disiapkan. Berikut beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk memperpanjang paspor yang sudah mati.

  1. Paspor lama.
  2. KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih.
  5. Fotokopi akta kelahiran untuk yang belum menikah di bawah 17 tahun.
  6. Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan untuk yang sudah menikah.
  7. Fotokopi akta cerai atau surat keterangan kematian pasangan bagi janda/duda.
  8. Mengisi formulir permohonan yang bisa diambil di kantor imigrasi atau didownload online.
  9. Surat pernyataan alasan perpanjangan (biasanya bisa ditulis langsung di formulir atau kantor imigrasi).

Tips: Periksa baik-baik data di KTP dan KK. Kalau ada perbedaan (seperti alamat), lebih baik dibenahi dulu di Dukcapil agar tidak menjadi kendala.

Langkah-Langkah Perpanjangan Paspor yang Sudah Mati

Dengan adanya sistem online, proses perpanjangan paspor yang sudah mati kini tidak perlu lagi ngantri. Sekarang, hampir semua proses awal dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Daftar online lewat aplikasi: Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store. Bikin akun, lalu pilih menu "Perpanjangan Paspor" dan isi data diri. Simpan baik-baik kode booking atau nomor antrian yang diberikan.
  2. Isi data dan upload dokumen: Di aplikasi, Anda akan diminta mengisi data dan mengunggah scan/foto dokumen persyaratan (KTP, KK, dll). Pastikan fotonya jelas dan terbaca.
  3. Verifikasi di Kantor Imigrasi: Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang Anda pilih di aplikasi. Bawa semua dokumen asli dan fotokopinya. Di sini Anda akan melalui proses pengambilan foto ulang, sidik jari, dan wawancara singkat sama petugas.
  4. Pembayaran dan Pengambilan: Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapat slip pembayaran. Bayar bisa via bank atau e-payment yang ditentukan. Catat estimasi tanggal jadi paspor, biasanya beberapa hari kerja. Paspor bisa diambil langsung atau dikirim (jika ada layanan antar).

Kira-Kira, Berapa Biayanya?

Biayanya bervariasi tergantung jenis paspor:

  • Paspor Biasa 48 halaman (non-elektronik): Sekitar Rp 350.000.
  • Paspor Elektronik (e-Paspor) 48 halaman: Sekitar Rp 650.000.

Ada juga opsi layanan cepat (biasanya selesai hari itu juga) dengan biaya tambahan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 jutaan, tergantung kebijakan imigrasi setempat. Biaya ini bisa berubah, jadi cek info terbaru di website resmi imigrasi.go.id sebelum berangkat.

Intinya, perpanjang paspor yang sudah mati sekarang tidak seribet yang dibayangkan. Kuncinya, persiapan dokumen yang lengkap dan teliti mengikuti langkah-langkah online yang ada. Dengan memanfaatkan aplikasi M-Paspor, waktu anda bisa lebih efisien karena tidak perlu lagi antre.

Jadi, tunggu apa lagi? Cek paspor anda sekarang, siapkan dokumennya, dan daftar online. Semoga perjalanan ke luar negerimu lancar dan menyenangkan!

Selain pembahasan cara perpanjang paspor yang sudah mati, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI.ID. Agar tidak ketinggalan kabar terupdate follow dan pantau terus akun sosial media kami!

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+