Bagikan:

YOGYAKARTA - Anda tentunya pernah mengurus SKCK di kantor polisi terdekat. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang berkaitan dengan tindak kriminalitas atau kejahatan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penerbitan SKCK ini dapat Anda lakukan di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Lantas apa perbedaan fungsi pembuatan SKCK Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

Seperti yang diketahui, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK. Bahwa penerbitan SKCK dilakukan di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), dan Markas Besar (Mabes) Polri.

Ilustrasi/Gedung Polda Metro Jaya

Perbedaan Fungsi Pembuatan SKCK Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri

Mengutip dari Peraturan Kapolri tersebut, di bawah ini adalah penjelasan perbedaan fungsi pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:

SKCK Terbitan Polsek

Penerbitan SKCK di tingkat Polsek digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna untuk hal-hal berikut:

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta.
  • Menjalankan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, di antaranya:
    • pencalonan kepala desa
    • pencalonan sekretaris desa
    • pindah alamat
    • melanjutkan sekolah.

SKCK Terbitan Polres

Penerbitan SKCK di tingkat Polres digunakan untuk melengkapi persyaratan bagi pengguna untuk kepentingan berikut:

  • Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditentukan oleh pemerintah.
  • Masuk pendidikan yang digelar oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
  • Menjalani suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, di antaranya:
    • pencalonan pejabat publik
    • melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non-organik TNI dan Polri
    • Meneruskan sekolah.

SKCK Terbitan Polda

Penerbitan SKCK di tingkat Polda digunakan sebagai upaya melengkapi persyaratan bagi pengguna untuk hal-hal berikut:

  • Memperoleh paspor dan/atau visa.
  • WNI yang akan bekerja di luar negeri.
  • Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Menjalani suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
    • menjadi notaris
    • pencalonan pejabat publik
    • melanjutkan sekolah.

SKCK Terbitan Mabes Polri

Penerbitan SKCK di Mabes Polri digunakan sebagai perlengkapan persyaratan bagi pengguna untuk kebutuhan berikut:

  • WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.
  • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
  • WNI dan WNA yang melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, antara lain:
    • izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
    • naturalisasi kewarganegaraan
    • adopsi anak bagi pemohon WNA.

Syarat dan Ketentuan SKCK yang Harus Dipenuhi

Dilansir dari laman resmi SKCK Polri, di bawah ini adalah syarat dan ketentuan penerbitan SKCK yang diterapkan di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto dengan mengenakan pakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus memperlihatkan muka secara utuh.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan menggunakan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Demikianlah ulasan tentang perbedaan fungsi pembuatan SKCK Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.