Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 1.062 Polsek di 343 Polres di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan kasus hukum. Ribuan Polsek tersebut diubah kewenangannya hanya untuk keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"1.062 Polsek di 343 Polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas, tidak melakukan penyidikan," ujar Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari.

Selanjutnya, kata Kapolri, anggota Polsek ini fokus membina masyarakat, serta menyelesaikan masalah melalui pendekatan keadilan restoratif dan mediasi.

"Fokus dalam membina masyarakat dan menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan restorative justice dan mediasi," katanya.

Kapolri menjelaskan, para anggota polsek tersebut nantinya mendapatkan pelatihan khusus untuk mendapatkan kemampuan dalam menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, intelijen, sabhara, dan olah tempat kejadian perkara.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, lanjut Listyo, Polri telah meluncurkan aplikasi Binmas daring untuk membantu pelaporan dan pelatihan petugas di lapangan.

"Polri telah meluncurkan aplikasi Binmas online system v2 yang membantu pelaporan dan pelatihan petugas Bhabinkantimnas di lapangan. Pada  tahun 2021 digunakan oleh 38.189 personel bhabinkamtibmas atau 97,93 persen dari 38.995 personel bhabinkamtibmas," papar Listyo.

Dengan aplikasi tersebut, sambung Listyo, pembina di tingkat Polda dan Mabes dapat mengetahui permasalahan di lapangan.

"Dalam aplikasi ini, pembina fungsi di tingkat Polda dan mabes dapat mengetahui permasalahan yang berkembang di lapangan. Sehingga dapat memberikan petunjuk, arahan, dan asistensi untuk membantu para bhabinkamtibmas dalam pemecahan permasalahan atau problem solved di lapangan," ujar Listyo.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan Kapolri terkait dengan penunjukan kepolisian sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu dan tidak lagi melakukan penyidikan.

Tercatat, terdapat 1.062 polsek di seluruh Indonesia yang tidak lagi melakukan penyidikan perkara, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021.