Alasan Polri Tak Cabut Kewenangan Penyelidikan Kasus di Polsek Jakarta
ILUSTRASI/MABES POLRI

Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menyebut kewenangan Polsek di Jakarta untuk melakukan penyelidikan kasus tak dicabut karena memiliki karakteristik yang berbeda. Artinya, tingkat dan pola kejahatan di Jakarta berbeda dengan daerah lain.

"Kalau Jakarta ini punya karakteristik sendiri. Ibu kota ini dengan masyarakatnya yang homogen, yang dinamis, tentunya aktivitas Polsek juga disesuaikan dengan aktivitas masyarakat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 31 Maret.

"Sehingga kalau di Jakarta, Polsek tetap melakukan tindakan kepolisian, dan melakukan penyidikan. Jakarta ini khusus. Situasinya berbeda dengan kondisi-kondisi yang lain," sambung Rusdi.

Sementara untuk daerah lainnya, Kapolri sudah mencabut kewenangan ribuan Polsek untuk penyelidikan kasus. Alasannya, keberadaan Polsek berdekatan dengan Polres sehingga penanganan perkara lebih baik dilimpahkan.

"Pertama, karena polsek berdekatan dengan Polres. Jadi, lebih baik masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau masalah lain di laksanakan oleh Polres," kata Rusdi.

Alasan lainnya karena Polsek di beberapa daerah dinilai memiliki tingkat terjadinya tindak kejahatan yang rendah atau relatif aman. Sehingga, dengan alasan-alasan itu kewenangan penyelidikan perkara pun dicabut.

"Karena wilayah relatif aman. Mungkin, dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi, sehingga dengan pertimbangan ini, Polsek-Polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan Polres. Polsek yang cenderung kondisi kamtibmasnya relatif kondusif," sambung Rusdi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan, Rabu, 31 Maret.

Selain itu, keputusan itu juga berdasarkan undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.