3 Parpol di Penajam Kaltim Serahkan 3 Berkas Caleg Pengganti, Salah Satunya Eks Terpidana
Ilustrasi. Pekerja melakukan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara di KPU Tulungagung, Jatim, Selasa 12 Februari 2019. (Antara-Destyan Sujarwoko)

Bagikan:

KALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima tiga dokumen persyaratan bakal calon legislatif (caleg) pengganti dari tiga partai politik (parpol). Salah satu caleg pengganti berstatus eks terpidana.

"Kami terima berkas tiga bakal caleg pengganti dari tiga parpol peserta pemilu pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT)," kata anggota KPUD PPU, Tono Sutrisno, di Penajam, PPU, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 10 Oktober, disitat Antara.

Tono menjelaskan, berkas persyaratan bakal caleg pengganti yang merupakan mantan narapidana telah dinyatakan lengkap termasuk penghitungan jeda setelah menjalani pidana.

"Keikutsertaan mantan narapidana pada pemilu diatur pada Peraturan KPU Nomor 10/2023," tuturnya.

Regulasi menyebutkan bakal caleg itu tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selanjutnya, bukan terpidana melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan dinyatakan tindak pidana hukum positif karena pelaku mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Kemudian bagi mantan narapidana bakal caleg telah melewati jangka waktu lima tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan kekuatan hukum tetap.

Berikutnya, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jari diri sebagai mantan narapidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

"Kami juga terima berkas persyaratan dua bakal caleg pengganti dari dua parpol peserta pemilu lainnya, yakni dua kepala desa," katanya.

Kepala desa boleh melampirkan permohonan pengunduran diri pada tahapan daftar calon sementara, tetapi sebelum penetapan DCT surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai kepala desa yang ditandatangani kepala daerah harus dilampirkan.

"Semua dokumen persyaratan bakal caleg pengganti sudah diterima dan dilakukan verifikasi dan klarifikasi apabila ada berkas yang diragukan sebelum penetapan DCT," kata Sutrisno.