Nama Jaksa Agung Muncul di Dakwaan Pinangki, Kejagung: Fakta Penyidikan Nanti di Persidangan
Sidang dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari (DOK. Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin masuk dalam surat dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra. Nama Burhanuddin dicantumkan dalam action plan Pinangki bersama Andi Irfan Jaya terkait proposal ke Joko Tjandra.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, terkait penyidikan Pinangki yang kemudian memunculkan nama Burhanuddin akan terbuka di persidangan. Termasuk soal mencatut-tidaknya jaksa Pinangki atas sejumlah nama dalam action plan demi membebaskan Joko Tjandra dari hukuman pidana penjara kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

"Saya nggak ngomong gitu (Pinangki mancatut). Fakta penyidikan nanti ada di fakta sidang," ujar Ali kepada wartawan, Kamis, 24 September.

Selebihnya, Ali menolak berkomentar soal dugaan pencatutan nama Jaksa Agung dalam pengurusan fatwa MA. Dia berulangkali menyebut semua akan terbukai dalam persidangan.

"Ikuti sidang saja, nanti simpulkan sendiri," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, nama Burhanuddin dan Hatta Ali disebutkan dalam action plan poin dua, tiga, enam dan tujuh. Dalam poin dua disebutkan pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) yang dimaksudkan Pinangki Sirna Malasari sebagai surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. 

Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Dr. Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020. 

Action plan ketiga adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung). Pinangki menurut jaksa menyebutnya sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggungjawab Action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki, terdakwa) yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.

Sementara action plan ke-6 adalah HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung). Yang dimaksudkan terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action plan HA (Hatta Ali/Pejabat MA)/DK (belum diketahui) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan 6-16 Maret 2020.

Action plan ke-7 adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkah oleh Terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggungjawab Action ini adalah IF (belum diketahui) / P (Pinangki/terdakwa), yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020. 

Dalam dakwaan ini disebutkan, tidak ada satu pun action plan yang terealisasi. Padahal Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka pada Pinangki sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,5 miliar.