Pengacara: Aneh, Pinangki Didakwa Penerima Duit juga Pemberi Uang
Sidang jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto Rizky Adytia P)

Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.  Sejumlah poin dakwaan dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Pengacara Pinangki, Aldrus Napitupulu mengatakan, dakwaan yang dianggap janggal tertera pada poin satu dan tiga. Sebab, terdakwa disebut menerima dari Djoko Tjandra dan akan memberi uang ke pejabat Kejaksaan Agung.

"Ya ini menurut kami cukup aneh ketika terdakwa dituduh sebagai penerima tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu point keberatan kami," ujar Aldrus kepada wartawan, Rabu, 23 September.

Selain itu, pengacara juga mempersoalkan dakwaan yang menyebut Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra. Sebab, dalam berkas penyidikan perkara tidak ada keterangan pertemuan tersebut.

"Kalau itu (Pinangki bertemu Djoko Tjandra) tidak ada pengakuan seperti itu di berkas. Tidak ada pengakuan itu diberkas, kami juga tidak tahu dapet darimana tuduhan seperti itu," kata dia.

Jaksa Pinangki didakwa dalam tiga perkara. Pertama, jaksa Pinangki didakwa menerima 500 ribu dolar AS sebagai uang muka (down payment) pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra bisa bebas dari hukuman pidana penjara terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dakwaan kedua, jaksa Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya. Sebesar 50 ribu dolar AS diserahkan ke Anita Dewi Kolopaking seorang pengacara. Sisa uang 450 ribu dolar AS ini yang didakwa jaksa dilakukan pencucian uang. 

“Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan  terdakwa adalah USD 444.990 atau setara Rp6.219.380.900,” kata jaksa.

Sedangkan dakwaan ketiga, jaksa Pinangki didakwa bermufakat jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Jumlah uang yang dijanjikan dalam permufakatan jahat ini sebesar 10 juta dolar AS.

Siapa jaksa Pinangki sebenarnya?

Untuk pembaca budiman yang ingin lebih tahu siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bahkan sebelum kasus Djoko Tjandra, silakan klik tautan berikut. Tim riset VOI sudah merangkum sepak terjang Jaksa Pinangki yang pernah bikin kagum pengacara Hotman Paris