Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki
PInangki SIrna Malasari (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari Perkara Pinangki bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir perkara ini," ujar Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto dalam sidang lanjutan Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober.

Keputusan menolak eksepsi Pinangki karena majelis hakim menilai dakwaan yang dibuat penutut umum sudah diuraikan cermat dan jelas. Selain itu, dakwaan yang dibuat juga sesuai dengan fakta hukum yang ada.

"Surat dakwaan penuntut umum tertanggal 17 september 2020 sudah disusun berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam berkas perkara a quo dan pasal-pasal yang didakwakan juga telah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan dengan berkas perkara," papar Purwanto.

Sementara soal keberatan pengacara mengenai penetapan tersangka Pinangki dinilai hakim tidak relevan dipersoalkan. Hakim menyebut keberatan atas status tersangka seharusnya ditempuh lewat praperadilan.

"Sedangkan mengenai alat bukti yang dipersoalkan oleh penasihat hukum telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata Purwanto.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Pinangki menampik semua dakwaan yang dibacakan JPU. Beberapa di antaranya soal dakwaan yang tidak menjelaskan pokok perkara secara cermat. 

Selain itu, Pinangki juga mengaku tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali selama pemeriksaan perkara tersebut. 

Pinangki juga membantah melakukan tindak pidana pencucian uang miliaran rupiah dari hasil duit Joko Tjandra. Alasannya, Pinangki punya harta warisan dari mantan suaminya yang sudah meninggal.

Jaksa Pinangki didakwa dalam tiga perkara. Pertama, jaksa Pinangki didakwa menerima 500 ribu dolar AS sebagai uang muka (down payment) pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra bisa bebas dari hukuman pidana penjara terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dakwaan kedua, jaksa Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya. Sebesar 50 ribu dolar AS diserahkan ke Anita Dewi Kolopaking seorang pengacara. Sisa uang 450 ribu dolar AS ini yang didakwa jaksa dilakukan pencucian uang. 

“Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan  terdakwa adalah USD 444.990 atau setara Rp6.219.380.900,” kata jaksa.

Sedangkan dakwaan ketiga, jaksa Pinangki didakwa bermufakat jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Jumlah uang yang dijanjikan dalam permufakatan jahat ini sebesar 10 juta dolar AS.