Tim Pengacara Andi Irfan Jaya Bakal Ajukan Eksepsi
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya. (Reno Esnir/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Andi Irfan Jaya merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Kita tadi sudah mendengar dan sudah kami sampaikan kami akan mengajukan eksepsi dan sudah dijadwalkan akan dibacakan hari Senin depan," ujar anggota pengacara Andi Irfan, Andi Syafrani kepada wartawan, Rabu, 4 November.

Namun ketika disinggung soal keberatannya dalam dakwaan, Andi enggan berkomentar. Dia hanya menyebut semuanya akan disampaikan dalam persidangan.

"Kalau detailnya tentunya akan kami sampaikan pada pembacaan eksepsi," kata dia.

 

Terlepas dari pengajuan eksespsi, Andi menilai, dakwaan kliennya tidak jauh berbeda dengan Pinangki Sirna Malasari. Hanya sedikit perbedaan soal Andi Irfan yang didakwa sebagai perantara.

"Hanya posisinya adalah Andi Irfan Jaya dituduh sebagai orang yang membantu tindak pidana yang ditujukan kepada saudari Pinangki," ungkapnya.

"Yang kedua dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Pinangki," sambungnya.

Adapun Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara dalam kasus tersebut. Andi Irfan Jaya disebut memberikan duit sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Joko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kemudian, dia juga didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Permufakatan itu dilakukan Andi Irfan Jaya bersama dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko S. Tjandra.

Mereka bermufakat untuk menyuap pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10.000.000 dolar AS.