Joko Tjandra Suap Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon dan Prasetijo Rp15 Miliar
Joko Tjandra jalani sidang dakwaan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra didakwa memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan senilai 1 juta dolar AS. Suap diberikan terkait pengurusan fatwa agar Joko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut,berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu Supaya Pinangki Sirna Malasari mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 2 November.

Menurut jaksa, suap diberikan Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Hal ini dilakukan Joko karena dia tahu Pinangki adalah seorang jaksa.

Selain itu, Joko Tjandra juga didakwa memberikan suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Suap ini diberikan terkait pengapusan red notice agar Joko Tjandra. Menurut Jaksa suap diberikan Joko melalui Tommy Sumardi.

Jaksa merinci, suap yang diberikan Joko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS. Sementara uang yang diberikan kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 ribu dolar AS.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Inspektur Jenderal Polisi Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si., dan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si., menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, penerbitan surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham R.I. yaitu surat nomor : B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor : B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor : B/1036/IV/2020/NCBDiv HI tgl 05 Mei 2020, yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian.

Dengan demikian, Joko Tjandra telah mengeluarkan uang sebanyak 920 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo atau sekitar Rp15 miliar.

Atas perbuatannya Joko Tjandra didakwa dengan pasal berlapis yaitu pertama pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kedua, pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.