JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama 4 tahun terkait kasus dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice.
Selain itu, Joko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa Junaidi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Maret.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai, Joko Tjandra terbukti dan bersalah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.
Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:
Sementara dalam perkara penghapusan red notice, Joko Tjandra diyakini bersalah karena memberikan uang ke Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Untuk Brigjen Prasetijo diberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS. Sedangkan, Irjen Napoleon diberikan 200 ribu dan 370 ribu dolar AS. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
Sehingga, JPU menilai Joko Tjandra telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
"Dengan demikian, unsur memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata Junaidi.