Kejagung Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: kejaksaan.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pencabutan pedoman tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020. 

"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus. 

Selain itu, kata Hari, pedoman itu seharusnya belum diedarkan secara resmi oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Sehingga, diduga beredarnya pedemoan ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," kata Hari.

Namun, Kejagung akan mengkaji ulang ketentuan yang diatur dalam pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berisi dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Ketentuan itu disebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi. Karenanya, perlu koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah hal tersebut terjadi.

"Hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," kata Hari.

Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 ini sebetulnya baru diterbitkan pada Kamis, 6 Agustus. Namun, penerbitan itu dianggap sejumlah pihak sebagai hal yang janggal.