Bagikan:

MAKASSAR - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) mensosialisasikan kepada para jaksa Kantor Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Selatan, pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana.

"Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarakan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Makassar dilansir ANTARA, Kamis, 2 November.

Ia mengatakan Pedoman Jaksa Agung nomor 7 tahun 2023 tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana merupakan novelty atau kebaharuan dalam menangani perkara sehingga terwujud persamaan persepsi dalam penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Elastiyani selaku pembuat projek perubahan kejaksaan dan sebagai nara sumber dalam sosialisasi itu menyampaikan aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan.

Karena itu, kata dia, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penanganan aset kripto harus memenuhi 'exclusionary of rule principle' yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana.

Maria menerangkan maksud pelaksanaan sosialisasi ini sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarakan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan Pengadilan.

"Sedangkan tujuan dari sosialisasi ini sebagai pedoman yang ditujukan untuk mengatur dan menyamakan persepsi terhadap penanganan aset kripto dalam perkara pidana," paparnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saat ini semakin berkembang dan massif penggunaan dan transaksi aset kripto baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, dan seiring perkembangan tersebut berpotensi makin maraknya modus operandi tindak pidana yang menggunakan aset kripto.

Karena itu, aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindah tangankan. Sehingga penangannnya harus dilakukan secara cepat dan tepat baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

Kendati demikian, dalam praktik penanganan tindak pidana yang menggunakan aset kripto tersebut, ungkap dia, belum ada instrumen hukum yang khusus mengatur tata cara penanganan aset kripto dalam perkara pidana sehingga menimbulkan praktik penanganannya yang berbeda-beda atau disparitas.