Kawan Pinangki Andi Irfan Mengaku Tak Tahu <i>Action Plan</i> dan Surat Kuasa Jual Terkait Joko Tjandra
Andi Irfan Jaya (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan politikus NasDem, Andi Irfan Jaya mengaku tak terlibat dalam pembuatan action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra. Andi Irfan juga menegaskan tak tahu menahu mengenai action plan.

Pernyataan ini disampaikan Andi Irfan Jaya saat menjadi saksi persidangan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice untuk terdakwa Joko Tjandra.

"Saya nggak pernah buat action plan dan nggak pernah kirim," kata  Andi Irfan Jaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Desember.

Selain itu, Andi Irfan juga mengatakan tak pernah membuat surat kuasa jual. Sebab, surat itu dibuat langsung oleh Anita Kolopaking. 

Tapi Andi Irfan membenarkan sempat mengirim surat kuasa jual itu kepada Joko Tjandra. Hal itu dilakukan hanya untuk menyampaikan rasa keberatannya lantaran namanya dicatut tanpa sepengetahuannya.

"Saya sampaikan ini apa (ke Joko Tjandra). Saya mohon maaf saya nggak bersedia ada nama-nama saya seperti ini," kata dia.

Padahal, Andi Irfan mengaku tak akan mempermasalahkannya jika sebelum pembuatan surat kuasa jual itu diberitahukan lebih dulu kepadanya. 

"Sebetulnya kalau ada yang jelaskan saya, ini untuk apa. Dan tiba-tiba ada nama saya ya keberatan. Katakan lah kalau ada penyampaian baik-baik ya saya nggak keberatan," kata Andi. 

Ada pun surat kuasa jual ini tertuang dalam action plan nomor satu terkait penandatanganan security deposit merupakan jaminan apabila hal yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealisasi.