Yasonna Laoly Menghindar Saat Disinggung Soal Harun Masiku
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengakui tersangka KPK Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tersangka Wahyu Setiawan.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie, ada persoalan pada perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga sebelumnya tidak diketahui kedatangan Harun itu.

Pernyataan Ronny ini mengamini apa yang disampaikan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin kepada sejumlah media massa. Pernyataan itu juga mengkonfirmasi rekaman kamera pengawas CCTV di Bandara Soekarno Hatta yang dirilis Majalah Tempo.

Seperti diketahui, rekaman itu berisi laki-laki diduga Harun Masiku melintas di selasar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020 pukul 17:15 WIB.

Apa yang disampaikan Ronny juga bertentangan dengan atasannya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna yang juga menjabat Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP selalu berkukuh Harun berada di luar negeri. Pada 16 Januari, Yasonna juga mengatakan bahwa Harun Masiku berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.

Usai konferensi pers tentang polemik Tanjung Priok, Yasonna diberondong pertanyaan mengenai lokasi keberadaan tersangka perkara suap proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP Harun Masiku. Namun, Yasonna enggan menanggapinya.

"Pak mengenai Harun Masiku pak?," tanya wartawan kepada Yasonna, di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari.

Yasonna seakan tak terusik dengan pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya. Ia terus melangkahkan kakinya menuju pintu keluar ruangan. Namun, lagi-lagi Yasonna dihadang pertanyaan oleh awak media.

"Pak soal Harun Masiku, ini ada perbedaan pernyataan," tutur salah satu wartawan.

"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," jawab Yasonna.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024, Harun Masiku, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, tidak jelas sejak kapan Harun ditetapkan sebagai DPO.

KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024. Ketiga tersangka lainnya yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

Penetapan tersangka itu hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun Masiku diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.