Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie sebagai saksi kasus suap Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Ronny dicecar beberapa hal oleh penyidik. Termasuk, soal data perlintasan Harun Masiku yang buron hingga saat ini.

“Untuk pemeriksaannya tidak jauh dari apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Penyidik mendalami tentunya perihal pengetahuan yang bersangkutan terkait data perlintasan sodara HM dan seputar tugas beliau sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu,” kata Tessa kepada wartawan di gdung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari.

Adapun soal kemungkinan Yasonna terlibat dalam kasus Harun Masiku, Tessa belum mau bicara banyak. Sebab, kesaksian dari seluruh saksi bakal didalami.

“Ya, tentunya ada atau tidaknya, kita akan bisa melihat hasilnya nanti,” tegasnya.

“Penyidik saat ini masih mendalami seluruh kesaksian dan memanggil saksi-saksi yang memang memiliki informasi atau pengetahuan baik itu terkait keberadaan saudara HM, maupun terkait perkara itu sendiri dalam hal ini suap ke saudara Wahyu,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Sementara itu, Ronny Sompie menyebut apa yang disampaikannya ke penyidik sesuai dengan konferensi pers pada Januari 2020 lalu. Katanya, Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah berangkat ke luar negeri pada 6 Januari 2020.

"Dan yang perlu kawan-kawan juga ketahui pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ronny memastikan tak ada intervensi apapun dari Kemenkumham terkait pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Sementara saat disinggung kemungkinan dirinya dikorbankan saat dicopot dari jabatannya, Ronny tak mau berspekulasi.

"Kalau itu sih tanya sama Pak Menteri pada saat itu. Pak Menteri lebih paham, lah, kalau menjawab itu ya," tegasnya.

Nama Ronny sempat ramai ketika KPK gagal menangkap Harun Masiku pada 2020. Penyebabnya, dia dicopot oleh Yasonna H. Laoly yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Pencopotan bermula ketika Ditjen Imigrasi menyebut Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan tidak kembali hingga 8 Januari 2020 atau saat OTT KPK berlangsung. Namun, pernyataan ini diralat dengan menyatakan tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Selain Ronny, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kesalahan data imigrasi Harun Masiku berdasarkan hasil penyelidikan tim independen yang dibentuk karena adanya peristiwa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.