Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie pada hari ini, Jumat, 3 Januari.

Pemanggilan ini diduga terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ronnie sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menyebut akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

“Nanti saja ya, (pemeriksaan, red) sebagai saksi,” katanya kepada wartawan di lokasi sambil bergegas.

Nama Ronny sempat ramai ketika komisi antirasuah gagal menangkap Harun Masiku pada 2020. Penyebabnya, dia dicopot oleh Yasonna H. Laoly yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Pencopotan ini bermula ketika Ditjen Imigrasi menyebut Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan tidak kembali hingga 8 Januari 2020 atau saat OTT KPK berlangsung.

Namun, pernyataan ini diralat dengan menyatakan tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Selain Ronny, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kesalahan data imigrasi Harun Masiku berdasarkan hasil penyelidikan tim independen yang dibentuk karena adanya peristiwa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.