Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ronny Sompie mengaku dicecar soal data perlintasan tersangka yang masih buron, Harun Masiku.

"Ya, memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi saat di mana tanggal 6 Januari 2020 Harun masiku melintas ke luar negeri dan juga tanggal 7 Januari 2020 kembali masuk ke Indonesia," kata Ronnie kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari.

"Jadi hanya melintas satu hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta," sambungnya.

Ronny menyebut ada 22 pertanyaan yang disampaikan penyidik pada dirinya. Meski begitu, dia bilang tak ada fakta baru yang disampaikan selain yang disampaikannya ketika menjabat.

"Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020," ujarnya.

Ronny menyebut Harun kala itu bisa berpergian ke luar negeri karena belum ada permintaan cegah dari KPK. KPK disebutnya baru memakai opsi tersebut pada 13 Januari 2020.

Selain itu, Ronny juga membantah ada intervensi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan Harun Masiku. Ia juga tak mau berspekulasi dikorbankan oleh Yasonna H. Laoly ketika menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di era Presiden Joko Widodo.

"Kalau itu sih tanya sama Pak Menteri pada saat itu. Pak Menteri lebih paham, lah, kalau menjawab itu ya," tegasnya.

Adapun nama Ronny sempat ramai ketika komisi antirasuah gagal menangkap Harun Masiku pada 2020. Penyebabnya, dia dicopot oleh Yasonna H. Laoly yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Pencopotan bermula ketika Ditjen Imigrasi menyebut Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan tidak kembali hingga 8 Januari 2020 atau saat OTT KPK berlangsung. Namun, pernyataan ini diralat dengan menyatakan tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Selain Ronny, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kesalahan data imigrasi Harun Masiku berdasarkan hasil penyelidikan tim independen yang dibentuk karena adanya peristiwa tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.