JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan, dirinya hanya diminta keterangan oleh Bareskrim Polri terkait penanganan kasus cessie Bank Bali. Bukan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Djoko Tjandra.
"Diminta keterangan sejauh penanganan kasus cessie Bank Bali terdakwa/tersangka Djoko Tjandra dikurun waktu 1998-2000," kata Antasari Azhar kepada VOI, Jakarta, Jumat, 21 Agustus.
Menurut Antasari, keterangan itu diperlukan karena yang menangani kasus cessie Bank Bali adalah dirinya. Untuk itu, Bareskrim meminta keterangan pada dirinya.
"Karena 1998 saya penyidiknya, 1999 saya bawa ke pengadilan, 2000 putus. Jadi ingin tahu perkaranya apa, saya jelasnya. Terus masalahnya apa saya jelaskan, sudah itu saja," kata Antasari.
BACA JUGA:
Antasari dirinya juga diminta keterangan terkait kasus yang tengah menimpa Djoko Tjandra. Yakni kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan penghapusan red notice dalam rangkaian pengajuan Peninjauan Kembali cessie Bank Bali.
"Ya engga lah. Apalagi dengan carut marut ini, saya mana tahu," kata dia.
Demikian juga mengenai kabar ada pertemuan dengan pengacara PK Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dia juga membantahnya. Kata dia, pertemuan dengan Anita terjadi di Bareskrim saat dirinya dimintai keterangan.
"Ketemu (Anita Kolopaking) waktu pemeriksaan di Bareskrim, beda ruangan," kata dia.
Adapun Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Pertama kasus pidana umum terkait pemalsuan surat jalan dan kasus dugaan korupsi dalam penghapusan red notice.