JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri. Noorsy diperiksa dalam kasus dugaan pncemaran nama baik terkait kasus Bank Banten.
"Saya diminta keterangan sebagai saksi, dalam kasus Bank Banten yang awalnya Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) yang kemudian meningkat jadi pengawasan intensif karena kerugian makin hari makin meningkat," kata Noorsy kepada wartawan, Kamis, 8 April.
Namun belakangan, muncul permasalahan pencemaran nama baik. Ada 16 pertanyaan yang diajukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan Noorsy menjelaskan konstruksi cara menyehatkan Bank Banten. Sedangkan soal pencemaran nama baik, dia merujuk pada tiga hal, yakni pendapat hukum dari kejaksaan tentang Bank Banten.
Kedua, putusan OJK yang meningkat bank pengawasan khusus menjadi bank dalam pengawasan intensif, dan ketiga tingkat kerugian Bank Banten makin meningkat.
Menurut Noorsy, poin ketiga sangat krusial karena dirinya pernah menjadi orang yang diminta Paguyuban Masyarakat Banten untuk mengkritisi bagaimana pembangunan Bank Banten.
"Saya merasa ikut bertanggungjawab karena sejak awal saya bilang problem Bank Banten adalah problem modal dan problem SDM yang mumpuni punya reputasi, kredibilitas yang cukup itu yang saya sampaikan konstruksinya," kata Noorsy.
Noorsy dilaporkan oleh Awal Syarifudin yang mengaku sebagai orang dekat Gubernur Banten Wahidin Halim.
Menurut Noorsy, ada dua gugatan Paguyuban Masyarakat Banten terkait Bank Banten, yakni sama-sama soal penyetoran Perda. Namun gugatan pertama sudah dicabut oleh penggugat.
BACA JUGA:
Pada gugatan pertama, lanjut Noorsy, berhubungan dengan OJK yang menyatakan Bank Banten dalam pengawasan khusus.
"Itu digugat dalam permasalahan setoran Pemprov Banten ke Bank Banten kan ada kewajiban setor modal posisinya," kata Noorsy.
Pada saat itu, kata Noorsy, kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) menghubunginya termasuk Awal Syarifudin, namun dirinya sama sekali tidak memberikan jawaban atau keterangan apapun terkait Bank Banten.
"Saya cuma menyatakan kepada penggugat ini ada orang yang menghubungi. Saya tidak tau apa maksudnya gitu. Pihak yang menggugat itu yang bikin kejelasan dan penjelasan," ujar Noorsy.
Usai menjalani memberikan keterangan, Noorsy belum memastikan apakah ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pencemaraan nama baik dalam kisruh Bank Banten tersebut.