Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim memanggil saksi dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia (Kemenkumham), terkait kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

"Pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada pukul 10.00 WIB di Subdit 5, diperiksa sebagai saksi terkait pencabutan red notice saudara Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada VOI, Rabu, 19 Agustus.

Namun Bareskrim tidak merinci siapa saksi dari unsur Imigrasi yang diperiksa hari ini. Termasuk untuk tersangka yang mana pihak imigrasi diminta keterangannya. 

Hanya saja dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Mereka diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya diejrat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dua orang lain adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tomi Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS sebagai barang bukti.

“Ada barang bukti uang 20 ribu USD dan ada surat, ada HP, ada laptop, ada CCTV yang jadi barang bukti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.