Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Berkas ini dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

"Berkas perkara yang kami kirimkan dalam tahap 1 belum dinyatakan lengkap. Kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," ucap Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto kepada wartawan, Jumat, 11 September.

Pengembalian berkas perkara itu baru diterima penyidik pada hari ini atau Jumat, 11 September. Sehingga, tim penyidik segera melengkapi kekurangan untuk nantinya dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

"Kami baru terima tanggal 11 hari ini. Kami akan pelajari," kata dia.

Adapun berkas ini sebelumnya dilimpahkan oleh Mabes Polri pada Kamis, 3 September. Setelah diteliti oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung dinyatakan belum lengkap. Dengan demikian, Bareskrim akan melengkapi kembali berkas ini.

Adapun dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.