Bareskrim Limpahkan Berkas <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra ke Kejagung
Djoko Tjandra (Foto: VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan atau perkara dugaan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. Berkas perkara itu pun langsung dilimpahkan ke Jaksa penili pada Kejaksaan Agung.

"Penyidik tindak pidana korupsi, kemarin hari Rabu, 2 September 2020 jam 13.00 WIB telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap 1," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 3 September.

Sehingga, berkas perkara itu sedang diteliti untuk memastikan ada tidaknya kesalahan. Nantinya, jika telah dinyatakan lengkap maka penyidik Bareskrim Polri bakal melakukan tahap dua yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka agar segera disidangkan.

"Berkas perkara tersebut telah diterima kemarin oleh Direktur Penuntutan Kejagung, selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh Kejagung," kata dia.

Adapun dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte bersama Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.