Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan suap penghapusan red notice dengan 4 orang tersangka sudah lengkap sejak Senin, 5 Oktober.

"Berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari direktorat penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiel pada hari Senin kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober.

Sehingga, penyidik Bareskrim tinggal melakukan pelimpahan tahap dua, yakni alat bukti dan tersangka. Namun, belum dipastikan tahap dua itu akan dilakukan oleh penyidik Bareskrim.

"Belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu," kata dia.

 

Selain itu, Hari juga belum bisa memastikan soal wacana penggabungan berkas penyidikan kasus red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Joko Tjandara. Sebab, kedua kasus itu belum masuk tahap dua dan sepenuhnya merupakan kewenangan dari penuntut umum.

"Itu jadi kewenangan penutut umum yang hari ini karena belum tahap dua, kami belum bisa sampaikan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri sudah merampungkan kelengkapan berkas penyidikan kasus red notice Djoko Tjandra dan tersangka lainnya. Berkas perkara dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 21 September.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (dengen tersangka) JST, NB dan PU hari Ini Senin 21 September 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kala itu. 

Pelimpahan berkas itu dilakukan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bekoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi beberapa kekurangan. Ada pun berkas ini sebelumnya dilimpahkan oleh Mabes Polri pada Kamis, 3 September. 

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.