JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kemungkinan bakal membuka penyidikan baru soal perkara dugaan suap penghapusan red notice atas tersangka Irjen Napoleon Bonaparte. Sebab, dia disebut memiliki kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk perkara ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah menyebut, petunjuk awal kasus tersebut memang sudah didapat. Tetapi, sejauh ini masih dalam tahap pendalaman.
"Petunjuk sudah ada tapi masih dipelajari penyidik. Masih pendalaman," ujar Febrie kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober.
Namun, tak dijelaskan lebih rinci soal petunjuk tersebut. Diduga petunjuk itu merupakan hasil pemeriksaan yang tertera dalam berkas penyidikan. Sebelumnya, berkas itu dikirim oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa kelengkapannya oleh jaksa peneliti.
Terungkapnya kesepakatan Irjen Napoleon untuk menghapus red notice Joko Tjandra pada saat persidangan praperadilan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon yakni Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September.
Saat itu tim kuasa hukum Bareskrim Polri menyakini jika Irjen Napoleon Bonaparte melakukan tindak pindana dugaan suapa sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia memiliki kesepakatan imbalan senilai Rp7 miliar terkait penghapusan red notice Joko Tjandra saat masih menjadi buron kasus hak tagih Bank Bali.
"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," kata anggota tim kuasa hukum Bareskrim.
BACA JUGA:
Bahkan, Bareskrim menegaskan, memiliki bukti Irjen Napoleon sudah menerima uang tersebut. Di antaranya, kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," kata dia.
Adapun dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.