Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung merampungkan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi di Mahkamah Agung.

Gelar perkara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung diikuti oleh perwakilan dari Polri, KPK, Kemenko Polhukam, dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Jaksa Agung Muda Pinda Khusus, Ali Mukartono mengatakan, dalam gelar perkara semua hasil perkembangan penyidikan telah disampaikan secara gamblang kepada semua pihak. Dia memastikan tidak ada yang ditutupi.

"Itu disampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi. Bahkan kami meminta masukan-masukan atas kekurangan kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," ucap Ali kepada wartawan, Selasa, 8 September.

Ali menyampaikan, alasan ekspose yang melibatkan beberapa instasi baru dilakukan, karena berkas penyidikan kasus ini sudah hampir selesai.

"Sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal kalau kami gelar ya kami tidak bisa bilang apa materinya," kata dia.

Meski demikian, Ali enggan merinci materi dari hasil gelar perkara. Dia justru meminta publik untuk sama-sama mengawal hingga ke tahap pengadilan.

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke Pengadilan. Nanti rekan-rekan bisa mengawal perkara ini sampai ke pengadilan seperti apa materinya," ungkap dia.

Sementara, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut, dalam gelar perkara itu pihaknya menilai jika proses penyidikan telah berjalan dengan baik.

"Kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus cepat ya mudah-mudahan kita kalau bersama bahwa penemuan ini akan on track, profesional tanpa ada hal yang ditutupi yang tentunya," kata dia.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapakan tiga orang tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasai, dan mantan Politikus Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Andi Irfan dijerat dengan Pasal asal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No mor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.