Ditahan, Dua Jenderal Polri Tak Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri, Jumat, 16 Oktober. Keduanya saat ini menjadi tahanan Kejaksaan menyusul pelimpahan berkas penyidikan.

Namun saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, keduanya terpantau tidak mengenakan baju tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Padahal sebelum pelimpahan keduanya memakai rompi tahanan Bareskrim berwarna oranye.

Berdasarkan pantauan tim VOI, mereka tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.45 WIB. Keduanya menumpangi mobil tahanan Kejaksaan.

Brigjen Prasetyo yang pertama kali turun dari mobil dan disusul Irjen Napoleon kemudian. Mereka dikawal ketat oleh petugas Provost.

Keduanya tidak memberikan komentar apapun mengenai penahanan ini. Mereka langsung digiring ke ruang tahanan yang berada di lantai 15 gedung Bareskrim Polri.

 

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka atau P21 tahap dua atas kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra kepada Kejaksaan.

Para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan antara lain, Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Tommy Sumardi.

"Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus nya ada di wilayah Selatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 16 Oktober.

Untuk saat ini, hanya Joko Tjandra yang langsung dilimpahahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, dia sedang terjerat perkara lainnya.

Sementara untuk Napoleon dan Presetyo kembali dilimpahkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim. Sedangkan, Tommy Sumardi ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan telah pelimpahan tahap 2 itu, Jaksa Penuntut akan membuat surat dakwaan dalam perkara tersebut. Perkara ini akan digalar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"14 hari kedepan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," kata dia.

Dalam perkara ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.