JAKARTA - Tersangka dugaan suap penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte mempertanyakan rekaman CCTV yang dijadikan sebagai barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti dinilai tidak sesuai fakta. Sebab, rekaman itu diambil dari kamera CCTV yang berada di lantai 1 gedung TNCC Polri yang bukan tempat kerjanya.
"CCTV yang diajukan itu tidak ada. Itu di lantai 1, saya di lantai 11. TNCC itu 12 lantai, paling tidak ada di situ ada kurang lebih 30 jenderal. Jadi kalau pemberitaan dibilang ketemu saya dari mana?,” ujar Napoleon kepada wartawan, Senin, 28 September.
Napoleon juga menegaskan tidak pernah mengetahui asal usul uang senilai 20 ribu dolar AS yang dijadikan barang bukti. Dia menyebut tidak pernah menerima uang atau hadiah dalam bentuk apapun.
"Dan 20 ribu USD itu saya nggak tahu itu dari siapa itu dan bilangnya saya yang terima uang. Dari mana? tidak tahu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte disebut sempat emosi saat melakukan rekonstruksi kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penyebabnya, berita acara pemeriksaan (BAP) Tommy Sumardi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Ada ketidaksesuaian antara BAP dengan fakta di lapangan karena kemarin itu kan rekonstruksinya merujuk lebih banyak kepada keterangan dari TS," kata kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumantikepada VOI, Jumat, 28 Agustus.
Salah satunya ada BAP mengenai pemberian uang dari Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya pun menolak melakukan peragaan itu. Sebab mereka mengaku tidak pernah menerima uang dari Tommy Sumardi.
BACA JUGA:
Putri mengatakan, BAP menyebutkan Tommy Sumardi bertemu dengan Irjen Napoleon juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kata dia, kliennya merasa tidak pernah sekali pun bertemu dengan Tommy Sumardi.
"Yang aneh itu CCTV itu ada di lantai 1, sementara ruang kerja bapak Napoleon itu ada dilantai 11 tapi seolah olah diarahkan TS itu seperti bertemu dengan bapak. Jadi ada ketidak seseuaian yang mereka anggap itu tidak benar," papar Putri.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.