Bagikan:

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Usai diperiksa Irjen Napoleon menyatakan setia kepada institusi Polri.

"Saya tetap setia terhadap Polri dan pimpinanya," kata Irjen Napoleon kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus.

Janji setia itu ditujukan Irjen Napoleon kepada seluruh pihak yang masih meragukan integritasnya sebagai anggota Polri. Irjen Napoleon menegaskan bakal patuh terhadap hukum dan mengikuti semua poses pada perkara yang menjeratnya.

"Saya hari ini akan menyampaikan pesan kepada siapa pun yang masih meragukan integritas saya bahwa saya berjanji dan memastika bahwa sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggungjawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," paparnya.

Setelah menyampaikan pernyataan ini, Irjen Napoleon berbegas menuju mobil dan meninggalkan Bareskrim Polri.

Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice. Selain itu, Brigjen Prasetyo Utomo juga ditetapkan tersangka dengan peran yang sama.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Sehingga, Tommy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.