Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang <i>Red Notice</i> Joko Tjandra
DOK ANTARA/Irjen Napoleon Bonaparte

Bagikan:

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) red notice Joko Tjandra.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan status tersangka TPPU Irjen Napoleon saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 22 September malam. 

Soal aliran duit korupsi terkait pencucian uang, Kabareskrim hanya menegaskan penyidik menggunakan pasal sesuai TPPU.

“Silakan ke penyidik, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” kata dia. 

Sebagai informasi, dalam kasus penghapusan red notice untuk Joko Tjandra, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di tingkat banding, majelis hakim menguatakan vonis tersebut. Artinya, Napoleon Bonaparte dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas pemberian uang tersebut, Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Irjen Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pad a4 Mei 2020 perihal Pembaharuan Data Interpol Notices atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Isi surat pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol "red notice".

Selanjutnya pada 5 Mei 2020 Irjen Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020 perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 atau setelah 5 tahun.