Bagikan:

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan penyidik dalam rekonstruksi kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sempat terjadi ketengangan dalam rekonstruksi. 

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim khususnya tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi, dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi, ya. Agak meluap sedikit tapi semua bisa terkendali dengan baik," ujar pengacara Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus.

Namun Putri tidak menjelaskan rinci ‘emosi’ Irjen Napoleon yang terjadi. Dia hanya menegaskan, kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap penghapusan red notice. 

"Kemudian beberapa keterangan hari ini dalam rekon telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada di saat kejadian itu," ungkap Putri.

Menurut Putri, Irjen Napoleon tidak ada di kantornya saat diduga terjadi pertemuan dengan orang suruhan Djoko Tjandra. Karenanya, pengacara menegaskan kliennya tidak terkait perkara.

"Beliau sedang ada kegiatan di luar," ujar Putri.

Bareksrim Polri menggelar rekonstruksi perkara dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di kantor Divisi Hubungan Internasional Polri dan lobi utama gedung TNCC Polri. 

Dalam rekonstruksi itu, penyidik menghadirkan para tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo dan Tommy Sumardi. Rekonstruksi itu dilakukan untuk mencocokan fakta di yang terjadi dengan hasil pemeriksaan.

"Adapun yang datang rekonstruksi ada 3 tersangka dan 5 saksi yang hadir," kata Awi.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Sehungg, Tommy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.