JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta klarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna. Klarifikasi terkait jamuan makan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo.
"Jamwas telah merespons dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi namun proses klarifikasi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Senin, 19 Oktober.
Tapi berdasarkan hasil klarifikasi sementara, kata Hari, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Kajari Jaksel. Yang terjadi disebut Hari hanya pemberian makan siang biasa yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Dalam proses pelaksanaan tahap 2 baik itu perkara pidum (pidum) maupun pidsus (pidana khusus), jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka," papar Hari.
BACA JUGA:
Merujuk pada SOP, makanan yang diberikan kepada para tersangka biasanya berupa nasi kotak. Tapi jika terkendala waktu, maka diperbolehkan memesan makanan dari kantin kantor dengan catatan sesuai dengan anggaran.
Namun, jika para tersangka atau penasihat hukumnya akan menambah variasi makanan, maka, itu bukan kewajiban dari pihak Kejaksaan untuk memenuhinya. Melainkan sebagai hak para tahanan atau penasihat hukum.
"Jadi bukan jamuan tapi memang jatah makan siang," ujar Hari.
Dugaan perlakuan istimewa kepada dua tersangka kasus dugaan suap red notice ini muncul ketika pengacara Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto yang memperlihatkan kedua tersangka sedang makan di salah satu ruangan.
Selain itu, pada foto juga nampak di hadapan mereka makanan yang tak biasa diberikan kepada tahanan. Terlebih ada beberapa piring berisi kue di meja makan tersebut.