Bagikan:

BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming terdakwa perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan mengklaim pembelian jam tangan mewah untuk dirinya sebagai pembayaran utang PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

"Transaksi pembelian jam tangan Rp1,95 miliar yang dibayar Henry memang dimaksudkan sebagai pembayaran uutang Henry kepada saya," kata dia, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan dilansir ANTARA, Jumat, 2 Desember.

Terungkapnya soal jam tangan mewah itu saat

Zainuddin selaku pemilik salah satu toko jam tangan di Mall Grand Indonesia Jakarta dan Andy Cahyadi selaku pemilik toko jam tangan di Surabaya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, Zainuddin, mengatakan, Maming memang pernah menghubungi dia melalui pesan WhatsApp menanyakan terkait jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold.

"Tahun 2017 terdakwa kirim gambar jam tangan via WA," kata dia.

Zainuddin pun langsung menghubungi rekanannya yakni saksi Andy untuk menyiapkan jam tangan tipe tersebut.

Karena saat itu saksi Andy memiliki stok jam tangan tersebut, Zainuddin lantas menghubungi kembali terdakwa mengabarkan jam tangan yang diinginkan tersedia dengan harga Rp1,95 miliar.

Namun pembayaran rupanya tak dilakukan oleh Maming melainkan oleh Henry Soetio, dimana teknis pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening PT PCN ke rekening milik Andy.

"Nanti yang ngurus pembayaran Henry karena dia ada utang ke saya. Begitu kata Pak Mardani ke saya," ucap Zainuddin.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, jam tangan itu lantas diserahkan Zainuddin kepada orang suruhan terdakwa di parkiran Plaza Indonesia.

Selain itu, pada 2018 Soetio pernah membeli dua jam tangan lain merek Richard Mille kepada saksi, yaitu tipe RM 11-03 seharga Rp3 miliar dan RM 11-02 seharga Rp3,2 miliar.

Namun, saksi tak mengetahui apakah dua jam tangan itu digunakan sendiri oleh Henry atau diberikan ke pihak lain.

Dalam dakwaan perkara ini, JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi dari Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT PCN.